Bone Bolango, Beritabicara.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo, S.T.K, S.I.K mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku residivis kasus curanmor. Keduanya yakni IS Warga Toli-toli dan IB Warga Bone Bolango.
IS itu berperan sebagai pemetik, dengan IB jadi jokinya,” kata Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo kepada Beritabucara.com, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Yudhi Prastyo, dari KA SPKT kini Menjabat Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara
AKP Yudhi Prastyo Ingatkan Tak Ada Tempat Untuk Aksi Premanisme di Bone Bolango
Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Tangkap Pelaku Curanmor
Ia menjelaskan, adapun kronologis kejadian tersebut yakni terjadi pada 22 Desember 2024. Saat itu keduanya melihat ada sebuah motor terparkir, IS bertugas mengambil motor.
“Kendaraan yang di curi ialah Yamaha MX King,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus selama kurang lebih 5 bulan.
AKP Yudhi Prastyo menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan pihaknya, IS kabur ke wilayah Sulteng sementara IB berpindah-pindah.
“IS ditangkap di Desa Toli-toli, Sulawesi Tengah dan IB ditangkap di wilayah Bone Bolango,” kata AKP Yudhi Prastyo.
Ia menyebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti Yamaha MX King, BPKB, STNK dan Yamaha Miosul GT.
“Modus Pencuriannya karena dalam pengaruh minuman alkohol. Usai mengkonsumsi miras timbul kesepakatan untuk mencuri,” kata Kasat Reskrim.
“Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah, 363 ayat 1 ke-3, untuk pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana,” katanya lagi.(*)
Editor: Admin

