Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Terindikasi Kerugian Negara, Sembilan Koperasi Dilaporkan Terkait Pengelolaan Lahan Eks HGU 2.937 PT DMIL

Lubuklinggau, Beritabicara.com – Forum Masyarakat Plasma 2.937 secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait permasalahan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Surat dengan nomor 024/FMP-2937/XI/2025 itu dikirim atas nama 9 desa penyangga yang tergabung dalam forum tersebut.

Langkah ini berlandaskan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 08 Agustus 2003, yang menjadi dasar hukum hubungan kerja lahan plasma 2.937 hektare antara masyarakat dengan perusahaan.

Baca juga: 

Pemerintah Verifikasi Seluruh 2.937 Lahan Plasma Eks HGU, Warga Diminta Kawal Tanpa Celah Mafia Lahan

Membela Rakyat: Pemkab Muratara Tegaskan Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2.937 Keseluruhan

Koperasi yang Disebut Ilegal Rapat Bersama Pemda Muratara dan Terungkap Sebagai Dalang Sengketa Lahan Eks HGU Plasma

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang menjadi dasar aduan, yakni:

1. Dugaan pengelolaan lahan oleh 9 koperasi yang bekerja sama dengan PT. Dendy Marker Indah Lestari yang dinilai tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

2. PT. Dendy Marker Indah Lestari disebut mengelola lahan eks HGU tanpa memberikan kewajiban pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.

3.Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan plasma sebelum pengelolaan dilakukan, sebagaimana yang diamanatkan dalam keputusan Bupati.

Forum menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti sebagai upaya menjaga hak masyarakat pemilik plasma serta mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

Mereka juga telah menyertakan lampiran dokumen pendukung sebagai bahan kajian Kejaksaan.

Daftar Nama Perwakilan Forum Plasma 2.937:
1. Noman Baru: Endar Susantra
2. Maur Lama: Muzanni Firdaus
3. Bingin Rupit: Erik Wansya
4.Lubuk Rumbai: Paizal
5. Batu Gajah: Kahar Muzakar
6. Maur Baru: Apirman Ramadan
7. Kelurahan Muara Rupit: Sollihin
8. Pantai: Zainal Abidin

Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas Utara serta Tim Verifikasi Lahan Plasma 2.937 Ha untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan.

Forum berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dapat segera menindaklanjuti aduan ini agar Verfikasi 2.937 hektar lahan tersebut dapat terselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru