Muratara, Beritabicara.com – Polemik lahan Plasma 2.937ha eks HGU PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali memanas.
Kali ini, masyarakat menyoroti munculnya informasi mengenai 150 sertifikat paket plasma per desa yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses keterbukaan dan verifikasi yang jelas.
Persoalan tersebut kini menjadi tanda tanya besar bagi para petani penerima maupun masyarakat desa penyangga.
Baca juga:
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan, siapa saja yang tercatat sebagai penerima, serta apa dasar administrasi dan data yang digunakan dalam penerbitannya.
Bahkan, sebagian warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima salinan dokumen sertifikat yang berkaitan dengan paket plasma tersebut.
“Dari mana dasar 150 sertifikat itu? Siapa penerimanya? Kami meminta semuanya dibuka secara terang dan transparan. Jangan sampai ada masyarakat yang justru kehilangan haknya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat bernama Syaiful.
Menurut warga, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila penerbitan sertifikat dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi data penerima serta status lahan selesai, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Terlebih, lahan eks HGU seluas sekitar 2.937 hektare tersebut sejak lama menjadi perhatian masyarakat petani plasma di Kecamatan Rupit.
Minta BPN Buka Data dan Dasar Penerbitan Masyarakat meminta pihak terkait, khususnya instansi pertanahan, membuka secara transparan seluruh data mengenai sertifikat yang disebut-sebut berjumlah 150 bidang tersebut.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat antara lain: siapa penerima sertifikat, bagaimana proses penetapan penerima, kapan pengukuran dilakukan, siapa yang mengajukan, serta apa dasar hukum penerbitannya?
Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan terkait hak masyarakat sebelum dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum yang bermain di balik persoalan ini. Kalau memang prosesnya benar, buka semuanya. Tunjukkan data dan dokumennya kepada masyarakat,” ujar perwakilan petani Plasma 2.937 Hendri
Pemda Muratara Diminta Segera Verifikasi
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Muratara segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait keberadaan 150 sertifikat tersebut.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar diterbitkan untuk masyarakat yang berhak dan apakah proses penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah daerah, warga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun pendistribusian sertifikat.
Masyarakat menegaskan, persoalan ini bukan sekadar mengenai sertifikat, tetapi menyangkut hak petani dan masa depan pengelolaan lahan Plasma 2937 eks HGU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kebenaran informasi 150 sertifikat paket plasma tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak semakin berkembang dan berujung pada konflik di tengah masyarakat.(*)
Reporter: Romadhon
