Mandek Tiga Bulan, Pelapor Pertanyakan Kelanjutan Penyelidikan Kasus Mafia Tanah di Polres Muratara

Muratara, Beritabicara.com – Pelapor dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai di maksud dalam pasal 502 UUD 1/2023 oleh oknum Mafia Tanah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan yang telah disampaikan melalui Polda Sumatera Selatan, Pada senin 26 Oktober 2026.

Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama, pelapor mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai di maksud dalam pasal 502 UUD 1/2023 tentang Perkebunan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Penanganan laporan tersebut merujuk pada nomor LP/B/1170/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel pada tanggal 22 juli 2026. Selain itu, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan disebut telah diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Baca juga: 

SP2HP Terbit, Petani Plasma Eks HGU PT DMIL Desak Polres Muratara Usut Dugaan Mafia Tanah

Masyarakat Menanti Gebrakan Kapolda Sumsel yang Baru, Terkait Dugaan Mafia Tanah Plasma Eks HGU PT DMIL

Tabir Dugaan Mafia Tanah Eks HGU PT DMIL Mulai Terbuka, Pidsus Polres Muratara Turun Tangan

Pelapor, M. Nazarudin BSc, mengatakan bahwa dirinya telah menerima SP2HP pertama. Namun, hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tahapan penyelidikan yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan. Setelah menerima SP2HP pertama, kami berharap ada informasi lanjutan agar pelapor mengetahui bagaimana proses penanganan perkara ini,” ujar Nazarudin.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai status terkini laporan, tahapan penyelidikan yang telah dilaksanakan, serta kendala yang mungkin dihadapi apabila terdapat hambatan dalam proses penanganannya.

Nazarudin juga menilai komunikasi antara penyidik dan pelapor perlu dijaga agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan melalui jalur resmi.

“Sebagai pelapor, kami berharap mendapatkan informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat kendala dalam penyelidikan, kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana di bidang perkebunan yang memerlukan penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penerbitan SP2HP pertama menjadi salah satu bentuk komunikasi dalam proses penanganan laporan. Karena itu, pelapor berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelapor Minta Kejelasan dan Kepastian Proses

Nazarudin menegaskan bahwa harapannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Ia berharap Polres Muratara dan Polda Sumatera Selatan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai status penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditangani berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pelapor juga diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status penyelidikan dan langkah penanganan selanjutnya.

Masyarakat Petani plasma di PT Dendymarker Indah Lestari (PT DMIL) berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian informasi kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru